Polda Sumsel selesaikan1.544 kasus tindak pidana

id Polda Sumsel, polisi, selesaikan kasus, kadus, kasus tindak pidana, operasi kepolisian,berita palembang, berita sumsel, antara palembang

Polda Sumsel selesaikan1.544 kasus  tindak pidana

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain. (ANTARA/HO/Humas Polda SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah(Polda) Sumatera SelatanSumsel) selama kurun waktu Januari - Maret (triwulan I) 2024 berhasil menyelesaikan penanganan 1.544 kasus tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat dinprovinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi (anev) kamtibmas Triwulan I 2024 dari 3.357 kasus/perkara tindak pidana yang ditangani jajaran Polda Sumsel, telah diselesaikan penanganannya 1.544 kasus," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, di Palembang, Rabu.

Dalam acara sinergisitas mitra kamtibmas dalam pencegahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mitigasi bencana bersama Mitra Polri di Palembang, Brigjen Pol Zulkarnain menjelaskan dari kasus/perkara tersebut jenis kejahatan yang mendominasi yakni curat, curas, curanmor (3C).

Tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu rentan terjadi pada waktu antara pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.