Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan

id batubara, batibara ilegal, illrgal minning, tindak tegas, polda, polda sumsel, ditreskrimsus, polisi

Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan

Polisi amankan sopir truk pembawa batubara ilegal di Mapolda Sumsel. (ANTARA/HO/Humas Polda SS/24)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan mengenakan pasal ancaman hukuman berat 5 tahun penjara bagi enam sopir truk yang melayani jasa angkutan batubara ilegal atau pelaku penyelundupan batubara tanpa dokumen resmi ke Pulau Jawa yang marak akhir-akhir ini.

"Kami mengingatkan kepada sopir truk untuk tidak tergiur melayani jasa angkutan batubara dari pelaku tambang ilegal karena jika tertangkap petugas ancaman hukumannya cukup berat lima tahun penjara," kata Kasubdit lV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo, di Palembang, Selasa.

Dalam dua pekan Maret 2024, pihaknya telah melakukan penegakan hukum penjara terhadap enam sopir truk membawa muatan batubara yang diduga dari kegiatan tambang tanpa izin/ilegal (illegal minning) dengan tujuan ke sejumlah daerah Pulau Jawa.

Selain mengamankan enam sopir, pihaknya juga mengamankan enam truk jenis fuso yang berisi muatan batubara hasil dari tambang rakyat tanpa izin di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel dengan tujuan pengiriman ke Cilegon, Banten, dan Cakung, Jakarta Timur.

Keenam sopir beserta barang bukti kejahatan tambang ilegal yang diamankan yakni truk jenis fuso dengan nomor polisi (nopol) BE 9614 CF bermuatan batubara 20 ton dikemudikan oleh AR, truk fuso nopol BE 9302 BN bermuatan batubara 20 ton dikemudikan oleh YS

Selain itu, truk fuso nopol B 9267 BIT bermuatan batubara 30 ton dikemudikan S dengan tujuan pengiriman ke Cilegon Banten, truk fuso nopol B 9604 BYU bermuatan batubara 22 ton dikemudikan RS.

Truk fuso nopol BE 8531 OU bermuatan batubara 30 ton dikemudikan J , dan truk dengan nopol BG 8191 MX bermuatan batubara 20 ton dikemudikan S alias U.

Akibat perbuatannya itu, keenam sopir yang ditetapkan sebagai tersangka dituntut dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar.

"Para tersangka tersebut sekarang ditahan di Mapolda dan terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas dan pengembangan kasus guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan pengiriman dan penambangan batubara secara ilegal itu," ujarnya AKBP Bagus.