Palembang (ANTARA) - Aparat Penyidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mampu menggagalkan upaya pengiriman batubara ilegal seberat 40 ton dari Muara Enim menuju Jakarta.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono di Palembang, Selasa, mengatakan pengungkapan itu dilakukan saat petugas menghentikan sebuah truk tronton Hino warna hijau bernomor polisi BE 8537 BO di Jalan Garuda, Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir bernama Eddi Serentak Ginting mengaku batubara tersebut berasal dari tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dan rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Selain mengamankan sopir, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tronton berikut muatan sekitar 40 ton batubara, satu lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta surat jalan atas nama PT Tubaba Jaya Putra Coal. Kendaraan beserta muatan saat ini dititipkan di PT Semen Baturaja sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan maupun pihak lain dalam jaringan distribusi batubara ilegal tersebut.
"Aktivitas ilegal ini telah merugikan negara, merusak ekosistem dan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Kami akan usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaaku akan dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Sumsel gagalkan pengiriman 40 ton batu bara ilegal dari Muara Enim ke Jakarta
Aparat Penyidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mampu menggagalkan upaya pengiriman batubara ilegal seberat 40 ton dari Muara Enim menuju Jakarta. (ANTARA/HO-Polda Sumsel)
