Pemprov Sumsel percepat pembangunan Jembatan Muara Lawai yangambruk

id Sumsel,Jembatan Muara Lawai,perbaikan jembatan,Angkutan batubara

Pemprov Sumsel percepat pembangunan Jembatan Muara Lawai yangambruk

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumsel Apriyadi saat diwawancarai di Palembang, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempercepat pembangunan kembali Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang ambruk akibat aktivitas angkutan batu bara.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumsel Apriyadi di Palembang, Kamis, mengatakan pemerintah tidak ingin lagi menerima janji tanpa kejelasan terkait penyelesaian jembatan tersebut.

Ia mengatakan pembangunan kembali jembatan itu akan segera dimulai dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp20 miliar hingga Rp23 miliar. Meskipun dana belum terkumpul sepenuhnya, para pengusaha angkutan batu bara dan pihak terkait menyetujui pembukaan rekening bersama di Bank Sumsel Babel.

“Besok disepakati rekening bersama dibuka. Dipilih bank daerah supaya Pemerintah Provinsi Sumsel bisa memantau dana yang masuk dan menjamin transparansi,” katanya.

Untuk memastikan akuntabilitas, ia mengatakan pemerintah provinsi juga menunjuk konsultan Manajemen Konstruksi (MK). Desain dasar jembatan sebenarnya telah tersedia, namun masih perlu dimatangkan oleh konsultan tersebut, sedangkan penandatanganan kontrak MK serta berita acara penyerahan lapangan dijadwalkan pada 17 Desember 2025.

Setelah seluruh dokumen lengkap, ia mengatakan pengawas teknis dari Balai Pekerjaan Umum akan menyerahkan pekerjaan kepada pihak asosiasi untuk mulai konstruksi.

“Mungkin awal Januari 2026 pekerjaan sudah mulai. Jangan di-PHP, tiap minggu akan kita lihat progres dana yang masuk,” katanya, menjelaskan.

Selain itu, lanjutnya, salah satu penyebab keterlambatan selama ini adalah belum adanya koordinator resmi. Kini pihak asosiasi batu bara akan menetapkan penanggung jawab (NHOB) dan menunjuk notaris untuk menjamin mekanisme pendanaan berjalan transparan.

Selain Muara Lawai, Pemprov Sumsel juga menyoroti persoalan Jembatan di Lalan yang hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian. Sesuai arahan Gubernur, pihak terkait diberikan waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menyelesaikan pengumpulan dana.

“Kalau tidak, otomatis kegiatan ditutup. Masyarakat dan pemerintah akan bertindak. Jika sampai 31 Desember dana tidak terkumpul, maka jalur itu ditutup,” kata Apriyadi.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.