Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memusnahkan sebanyak 1,6 ton kayu gaharu buaya hasil barang bukti tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar, yang dilakukan di Kantor Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Maluku, Rabu.
“Pemusnahan barang bukti jenis gaharu buaya ini merupakan temuan yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar, dan diangkut secara ilegal atau non prosedural oleh masyarakat (pelaku) di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Kepala BKSDA Provinsi Maluku Danny H Pattipeilohy, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, semua keputusan terkait dengan pemusnahan barang bukti berupa kayu gaharu buaya ini sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Ambon tahun 2022.
"Keputusan pengadilan negeri Ambon memutuskan untuk proses pemusnahan barang bukti diserahkan kepada BKSDA Maluku," ujarnya.