Menurut dia, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pemanfaatan sumber daya alam yang merupakan hasil sitaan, temuan ataupun hasil tindak pidana, ada mekanisme pemanfaatan dengan cara lelang.
Hal ini supaya ada manfaat ekonomi bagi masyarakat ataupun ada kontribusi dalam pendapatan negara bukan pajak, namun hasil koordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merekomendasikan untuk diadakan pemusnahan barang bukti karena hasil tindak pidana.
Danny menegaskan untuk pemanfaatan sumber daya alam sudah ada proseduralnya, termasuk hewan, ikan dan tumbuhan.
“Bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam harus sesuai prosedur dan ada perizinan yang diberikan, baik kepada perorangan atau kelompok yang berbadan hukum,” ucapnya.