Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Djuyamto mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono karena dinilai memberi jawaban yang tidak logis dalam sidang pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.
"Tidak logis seorang investor yang menanam modal tidak mau mengetahui soal perusahaannya. Apalagi tidak ada pembukuan-nya," ujar Djuyamto.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umu Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan beberapa pertanyaan kepada Andhi mengenai hasil usahanya bersama seseorang dari pihak swasta bernama Sia Leng Salem.
Adapun terkait beberapa transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening Andhi, dirinya mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan hasil investasi bersama Sia Leng Salem. Namun, di tengah pertanyaan JPU KPK, Hakim Djuyamto menginterupsi lantaran menilai banyak jawaban Andhi yang tidak masuk akal.
"Saya tanya, yang namanya orang berinvestasi itu tujuannya apa?" tanya Hakim Djuyamto.