Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono adalah tidak berdasar sehingga patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
“Alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan kami atas nama terdakwa Andhi Pramono tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima adalah tidak berdasar,” kata salah satu JPU KPK Joko Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut jaksa, eksepsi penasihat hukum Andhi yang menyebut bahwa gratifikasi yang diterima kliennya tidak berhubungan dengan jabatan sebagai petinggi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pembuktian di persidangan.
Berita Terkait
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:38 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
JPU dakwa Andhi Pramono terima gratifikasi Rp58,9 miliar
Rabu, 22 November 2023 16:14 Wib
Pramono sebut hubungan Jokowi-Megawati baik-baik saja
Rabu, 25 Oktober 2023 12:39 Wib
KPK periksa istri Andhi Pramono soal aset di sejumlah lokasi
Selasa, 24 Oktober 2023 15:28 Wib
KPK periksa istri dan mertua Andhi Pramono soal kepemilikan aset
Senin, 25 September 2023 15:37 Wib
KPK periksa Rektor UBL terkait bisnis kursus Andhi Pramono
Jumat, 11 Agustus 2023 16:49 Wib
KPK lacak aset bernilai ekonomi tinggi milik Andhi Pramono
Kamis, 3 Agustus 2023 14:17 Wib