
KPK: Eksepsi Andhi Pramono tidak berdasar
Rabu, 6 Desember 2023 16:11 WIB

“Alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan kami atas nama terdakwa Andhi Pramono tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima adalah tidak berdasar,” kata salah satu JPU KPK Joko Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut jaksa, eksepsi penasihat hukum Andhi yang menyebut bahwa gratifikasi yang diterima kliennya tidak berhubungan dengan jabatan sebagai petinggi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pembuktian di persidangan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
