Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono adalah tidak berdasar sehingga patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
“Alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan kami atas nama terdakwa Andhi Pramono tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima adalah tidak berdasar,” kata salah satu JPU KPK Joko Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut jaksa, eksepsi penasihat hukum Andhi yang menyebut bahwa gratifikasi yang diterima kliennya tidak berhubungan dengan jabatan sebagai petinggi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pembuktian di persidangan.