Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar.
Jaksa merinci jumlah tersebut terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
“Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang,” kata salah satu JPU KPK Joko Hermawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Andhi pada kurun waktu 2012–2023 saat ia menjabat sejumlah posisi strategis. Jaksa merinci Andhi pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009–2012).
Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang (2012–2016). Berikutnya, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur (2016–2017), Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (2017–2021), dan Kepala KPPBC TMP B Makassar (2021–2023).