Rano Karno boleh didampingi "Si Doel" di surat suara

id Rano Karno,Si Doel,Pilkada DKI ,Pramono Anung

Rano Karno boleh didampingi "Si Doel" di surat suara

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) berfoto bersama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (kiri) di Museum MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Jakarta (ANTARA) - Calon wakil gubernur DKI Rano Karno diperbolehkan memakai nama "Si Doel" saat kampanye dan di kertas suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI pada 27 November 2024.

"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya dalam rapat pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu.



Dody mengatakan KPU  mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu (18/9), yang menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel. Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.
 
Setelah dilakukan klarifikasi pada Sabtu (21/9), ternyata Rano telah mengurus terkait penggunaan nama itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.