Wagub: Disdukcapil harus maksimalkan perekaman KTP-e

id ktp,perekaman ktp-el,wagub sumsel,ktp elektronik,ktp-e,disdukcapil

Wagub: Disdukcapil harus maksimalkan perekaman KTP-e

Petugas melayani warga yang melakukan perekaman E-KTP di Stan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil pada Pekan Pelayanan Publik di Halaman Rumah Dinas Walikota Palembang, Minggu (18/11/2018). (ANTARA FOTO/Feny Selly/18)

Palembang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota di daerah itu untuk memaksimalkan perekaman KTP elektronik (KTP-el) terutama dalam menghadapi pemilu mendatang. Dengan adanya KTP-e maka masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dalam pemilu, kata Wagub usai Sosialisasi Kebijakan Terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 2019 dengan tema “Melalui Percepatan Penerbitan KTP-el, Kita Sukseskan Pemilu 2019", di Palembang, Kamis. Sosialisasi penting untuk mengatasi agar bagi masyarakat yang belum mendapat KTP-el secepatnya dapat melaksanakan perekaman. Selain itu, Wagub berharap bagi yang belum mendapatkan KTP-el tetapi sudah berhak memilih dapat diberikan surat keterangan. "Bila KTP-e belum selesai dapat diberikan surat keterangan bagi masyarakat sudah berhak memilih," katanya. Sehubungan dengan itu sosialisasi itu penting agar kabupaten dan kota semakin maksimal dalam melakukan perekaman KTP-el, tambahnya. Sementara Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Sumsel Ziptiana Zuraida mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kabupaten dan kota dalam rekam KTP-e tersebut. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah melakukan perekaman dengan mendatangi penduduk. Namun sistem jemput bola dalam rekam KTP Elektronik itu dilaksanakan secara berbeda-beda. "Kondisi wilayah di Sumsel berbeda beda, sehingga sistem yang digunakan disesuaikan dengan iklim daerah," ujar dia. Sementara bagi yang belum dapat merekam KTP-el bisa diberikan surat keterangan, karena bedasarkan keputusan MA, pemilih yang berhak dapat memilih bila diberikan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tambah dia.