Polres OKU tangkap pelaku pencabulan siswi SD

id tangkap,pelaku pencabulan,berita palembang,Muaradua,ditangkap polisi

Polres OKU tangkap pelaku pencabulan siswi SD

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. (ANTARA) (ANTARA/)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap IR (42) warga Desa Palangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan pelaku pencabulan terhadap korban DS (11) siswi salah satu sekolah dasar.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari, didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian di Baturaja, Senin mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai sopir angkutan truk ini mencabuli korban pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 14.30 Wib.

"Penangkapan pelaku ini berkat laporan ibu korban, Hy (36) warga Baturaja yang melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres OKU pada Minggu (28/1)," kata Alex.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga tersangka berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.

Menurut Alex, di hadapan penyidik pelaku mengakui aksi bejat itu dilakukannya saat korban sedang berjualan empek-empek di kawasan Perumahan KPR Kelurahan Sukajadi, Sabtu (27/1) siang.

"Saat melihat tubuh molek DS, tersangka mengaku langsung merayu korban agar mau ikut denganya ke Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat," jelasnya.

Setelah sampai di Desa Laya, pelaku langsung merayu dan menggerayangi tubuh mungil korban kemudian memberikan imbalan uang Rp70 ribu.

Merasa aksi bejatnya berjalan mulus, lanjut Kasatreskrim itu, pelaku berniat mengulangi perbuatan untuk mencabuli korban lagi, namun aksinya kali ini tidak berjalan mulus karena DS dengan polosnya sudah menceritakan ulah bejat tersangka kepada kedua orang tuanya.

"Mendengar pengakuan polos korban, kedua orang tua DS langsung melapor ke polisi, lalu kita jebak tersangka dan berhasil meringkusnya tanpa melakukan perlawanan di lokasi kejadian di Desa Laya," ungkapnya.

Alex menambahkan, pada aksi kedua tersebut tersangka menjanjikan memberikan uang sebesar Rp200 ribu dan telepon genggam kepada korban sebagai imbalan.

"Namun aksi yang kedua kalinya ini berhasil kita gagalkan dan tersangka saat ini sudah diamankan di Polres OKU guna mempertangungawabkan perbuatannya," kata dia.
(T.KR-EDO/T013)