Sudirman: Keterangan di Kejagung sama seperti MKD

id Menteri ESDM, Sudirman Said, kasus pemufakatan jahat, ketua dpr ri, pt freeport indonesia, kejaksaan agung, mkd

Sudirman: Keterangan di Kejagung sama seperti MKD

Menteri ESDM Sudirman Said (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan dirinya memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pada rekaman PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung sama seperti sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

"(Senin) pagi ini saya sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan memberikan keterangan yang diminta. Sebagaimana saya berikan kepada MKD, seluruh yang saya tahu telah saya sampaikan sejujur-jujurnya," katanya dalam siaran pers usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dirinya akan memenuhi kembali pemeriksaan Kejagung jika memang diperlukan.

"Apabila nanti ada keterangan tambahan yang diperlukan pasti saya akan datang lagi, jika dipanggil kembali," ujarnya.

Sudirman mengaku, dirinya menerima panggilan pemeriksaan saat tengah mengikuti Sidang Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) di Wina, Austria, pada pekan lalu.

"Baru (Senin) pagi ini saya dapat memenuhi panggilan ini," katanya.

Ia menambahkan, saat di MKD, dirinya sudah mengatakan, apabila penegak hukum menyimpulkan ada unsur pelanggaran hukum, maka sudah pasti akan ada langkah-langkah yang dilakukan.

Sudirman pun meyakini, masih jauh lebih banyak masyarakat dan elit yang menghendaki etika dan hukum ditegakkan, dari pada yang punya orientasi sebaliknya yakni melemahkan dan menghancurkan etika dan hukum.

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan pemufakatan jahat pada rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid.

Sebelum Sudirman Said, Kejagung sudah meminta keterangan Maroef dan menyita barang bukti rekaman yang tersimpan dalam telepon genggam Maroef.

Selain Kejagung dari sisi pidana, MKD juga tengah mengusut dugaan pelanggaran etika Setya Novanto berupa pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam rekaman tersebut berdasarkan laporan Sudirman Said.

MKD sudah meminta keterangan Sudirman Said selaku pengadu dan Maroef Syamsuddin sebagai saksi.

Baik Sudirman maupun Maroef memberikan keterangan dalam sidang MKD yang digelar secara terbuka.

Pada Senin pukul 13.00 WIB ini, MKD dijadwalkan meminta keterangan teradu yakni Ketua DPR Setya Novanto.