Polisi tangkap tiga orang pelaku pembacokan seorang pelajar di Palembang

id Tiga pelaku pembacok Pelajar di tanggap, pelaku pembacokan Rafli berhasil ditangkap, Satreskrim Polrestabes Palembang, unit reskrim polsek Ib I palemb

Polisi tangkap tiga orang pelaku pembacokan seorang pelajar di Palembang

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib dalam ungkap kasus penangkapan tiga pelaku pembacokan seorang pelajar hingga tewas, Kamis (16/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Mereka ditanggap tim Reserse gabungan itu nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi secara terpisah di rumah mereka masing-masing
Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes dan Reskrim Polsek Ilir Barat I Kota Palembang, Sumatera Selatan menangkap tiga orang diduga pelaku pembacokan seorang pelajar hingga tewas di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, pada 29 Mei 2022.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Kamis, mengatakan ketiga  pelaku tersebut Tri Wahyu (18), Arfan Zidan (19) dan Ziro (19) yang merupakan warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

“Mereka ditanggap tim Reserse gabungan itu nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi  secara terpisah di rumah mereka masing-masing,” kata dia.

Kepala Satreskrim Polrestabes Kompol Tri Wahyudi menjelaskan ketiganya adalah pelaku pembacokan pelajar bernama Rafli (16), warga Kecamatan Gandus, Palembang hingga tewas, pada Minggu (29/5). 

Perbuatan para pelaku itu terungkap dari hasil pengembangan tim polisi di lapangan yang mempelajari keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang dihimpun sebelumnya.

Di mana, berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka nekat melakukan pembacokan karena merasa dendam kepada korban. 

“Pengakuannya bermotif dendam terhadap korban,” kata dia, dendam tersebut dipicu karena sebelumnya salah satu dari pelaku yakni Ziro pernah terlibat perselisihan dengan korban Rafli.

Saat ini para pelaku tersebut sudah diringkus ke Polrestabes Palembang, bersama barang bukti berupa satu bilah golok dan celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 tentang pengeroyokan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 15 tahun.
Arsip Foto- Polisi mengolah tempat kejadian perkara seorang pelajar yang tewas dibacok menggunakan senjata tajam di Palembang Sumatera Selatan, Minggu (29/5/2022) (ANTARA/HO-Polsek IB I Palembang)

Sementara itu, Kepala Polsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan korban Rafli ditemukan tewas pada Minggu (29/5) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Merdeka, atau tepat di depan rumah makan Happy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit Bhayangkara M Hasan ditemukan luka tusuk benda tajam pada bagian leher sebelah kanan korban.

Ia menjelaskan kejadian pembacokan itu bermula saat korban Rafli bersama tiga orang rekannya dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Diponegoro dari kawasan Dwikora sekitar pukul 03.10 WIB.

Di jalan itu korban yang berboncengan dengan rekannya dipepet secara tiba-tiba dan dipaksa berhenti oleh tiga orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor matic merek Fino warna putih.

Dua dari tiga orang yang tidak dikenal tersebut menodongkan senjata celurit dan golok kepada korban dan rekannya hingga mereka ketakutan berlari menyelamatkan diri.

Kemudian pelaku mengejar korban Rafli dan membacoknya menggunakan celurit dan golok itu, lalu korban jatuh berlumuran darah dan ketiga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari hasil pengembangan tim kepolisian didukung keterangan setidaknya sebanyak tujuh orang saksi dan mempelajari barang bukti berupa rekaman kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara, sampai akhirnya kasus tersebut dapat terungkap, tutup Roy Tambunan.
Baca juga: Polisi dalami kasus pembacokan pelajar hingga tewas di Palembang
Baca juga: Polisi ungkap pelajar tewas di Sungai Musi Palembang karena sakit