Kejari Rejang Lebong sita aset tanah milik terpidana korupsi dana desa

id Rejang Lebong ,Kejari ,Tipikor ,korupsi ,dana desa

Kejari Rejang Lebong sita aset tanah milik terpidana korupsi dana desa

Tanah milik terpidana korupsi DD Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang disita Kejari Rejang Lebong, Rabu, 20/10/2021. (Foto dok. Kejari Rejang Lebong)

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyita dua bidang tanah milik mantan Kepala Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang menjadi terpidana kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi diwakili Kasi Pidsus Arya Marsepa dalam keterangannya di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penyitaan aset milik Budi Hartono mantan Kades Air Kati itu dilakukan setelah Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu pada 27 Juli 2021 menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 tahun penjara serta membayar kerugian negara Rp319,5 juta.

"Tadi Tim Gabungan Kejari Rejang Lebong dari Pidsus bersama Tim Barang Bukti dan Rampasan telah melaksanakan eksekusi lahan kasus korupsi Dana Desa Air Kati tahun anggaran 2017. Penyitaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bengkulu nomor 13/Pidsus/2021/PN Bengkulu," kata Arya Marsepa.

Dia menjelaskan penyitaan dua bidang tanah seluas kurang lebih 2 hektare berupa tanah kebun atas nama terpidana Budi Hantoro serta sebidang lagi atas nama istri terpidana yang sertifikatnya telah diserahkan pada tahap penyidikan sebelumnya.

Penyitaan lahan tersebut, kata dia, dilaksanakan untuk mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana.

Dua bidang lahan sitaan ini selanjutnya akan dilelang oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rejang Lebong, di mana uangnya nanti akan digunakan untuk menutupi kerugian negara sebagaimana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sebelumnya pada 27 Juli 2021 Budi Hartono dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider satu tahun penjara. Selain itu, terpidana diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp319.520.259,59.

"Jumlah ini dikurangi Rp5 juta yang telah disita sehingga kekurangan uang pengganti yang harus dibayar Rp314.520.259,59 paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti," terangnya.