Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam dua pekan belakangan berhasil mengandangkan 21 kendaraan jenis roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan sepeda motor yang ditilang lantaran menggunakan knalpot tidak standar pabrik tersebut dalam sejumlah razia yang digelar oleh Satlantas Polres Rejang Lebong.
"Dalam dua minggu terakhir setidaknya sudah ada 21 kendaraan roda dua yang ditindak jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan ini dikenakan tilang dan juga ditahan sampai proses sidangnya selesai," kata dia.
Dia menjelaskan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ini untuk sementara waktu dikandangkan di Mapolres Rejang Lebong.
Berita Terkait
Ada batu berlapis di Rejang Lebong, ini kata Balai Pelestarian
Minggu, 3 Maret 2024 23:45 Wib
Jalan Lintas Curup - Kabupaten Lebong terputus akibat tanah longsor
Minggu, 21 Januari 2024 12:54 Wib
Melestarikan Aksara Kaganga Suku Rejang
Kamis, 30 November 2023 8:04 Wib
Diduga kelelahan, pendaki meninggal
Rabu, 13 September 2023 10:37 Wib
5 fakta penganiayaan guru Rejang Lebong dengan ketapel
Senin, 7 Agustus 2023 17:39 Wib
Polisi temukan ladang ganja 1,5 hektare di Rejang Lebong
Senin, 17 Juli 2023 13:56 Wib
Akan ada rekor makan kolang-kaling terbanyak
Jumat, 17 Februari 2023 19:28 Wib
Seorang petani di Bengkulu tewas dengan luka sabetan sajam
Rabu, 1 Februari 2023 23:57 Wib