Tak dikasih ampun, 21 motor berknalpot brong di Rejanglebong dikandangkan

id Polisi ,Rejang Lebong ,Kandangkan ,kendaraan ,knalpot brong

Tak dikasih ampun,  21 motor berknalpot brong di Rejanglebong dikandangkan

Salah satu sepeda motor yang terjaring razia penggunaan knalpot brong oleh petugas Sat Lantas Polres Rejang Lebong belum lama ini. ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam dua pekan belakangan berhasil mengandangkan 21 kendaraan jenis roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah itu.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan sepeda motor yang ditilang lantaran menggunakan knalpot tidak standar pabrik tersebut dalam sejumlah razia yang digelar oleh Satlantas Polres Rejang Lebong.

"Dalam dua minggu terakhir setidaknya sudah ada 21 kendaraan roda dua yang ditindak jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan ini dikenakan tilang dan juga ditahan sampai proses sidangnya selesai," kata dia.

Dia menjelaskan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ini untuk sementara waktu dikandangkan di Mapolres Rejang Lebong.