Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam dua pekan belakangan berhasil mengandangkan 21 kendaraan jenis roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan sepeda motor yang ditilang lantaran menggunakan knalpot tidak standar pabrik tersebut dalam sejumlah razia yang digelar oleh Satlantas Polres Rejang Lebong.
"Dalam dua minggu terakhir setidaknya sudah ada 21 kendaraan roda dua yang ditindak jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan ini dikenakan tilang dan juga ditahan sampai proses sidangnya selesai," kata dia.
Dia menjelaskan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ini untuk sementara waktu dikandangkan di Mapolres Rejang Lebong.
Berita Terkait
BPBD Rejang Lebong lakukan pengerukan Sungai Musi
Kamis, 21 November 2024 14:46 Wib
Yonif 144/Jaya Yudha gelar lomba panahan
Senin, 21 Oktober 2024 13:43 Wib
Seorang lansia tewas akibat angkutan pedesaan yang ditumpanginya tersambar KA
Minggu, 1 September 2024 17:04 Wib
Spektakuler, seribuan pendaki bentangkan bendera raksasa di Gunung Kaba Bengkulu
Sabtu, 17 Agustus 2024 19:27 Wib
Pangkas rambut lifestyle dan peluang kerja
Minggu, 26 Mei 2024 1:00 Wib
Longsor di jalur lintas Lebong mulai di bersihkan
Senin, 20 Mei 2024 13:18 Wib
Ada perbaikan jembatan di jalan nasional di Rejang Lebong, kendaraan dialihkan ke dalam kota
Selasa, 7 Mei 2024 22:18 Wib
Ada batu berlapis di Rejang Lebong, ini kata Balai Pelestarian
Minggu, 3 Maret 2024 23:45 Wib