"Setelah selesai mengikuti persidangan, kendaraannya baru boleh diambil oleh pemiliknya bila sudah melengkapi kelengkapan sesuai dengan standar pabrik dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah," katanya.
Menurut dia, penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan sehingga bisa mengganggu orang lain.
Larangan penggunaan knalpot brong ini, kata dia, diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam pasal ini berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.
Dia menegaskan jika Sat Lantas Polres Rejang Lebong akan terus melakukan penindakan kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada bengkel dan toko suku cadang kendaraan agar tidak menjual knalpot tidak sesuai standar.
Berita Terkait
Ada perbaikan jembatan di jalan nasional di Rejang Lebong, kendaraan dialihkan ke dalam kota
Selasa, 7 Mei 2024 22:18 Wib
Ada batu berlapis di Rejang Lebong, ini kata Balai Pelestarian
Minggu, 3 Maret 2024 23:45 Wib
Jalan Lintas Curup - Kabupaten Lebong terputus akibat tanah longsor
Minggu, 21 Januari 2024 12:54 Wib
Melestarikan Aksara Kaganga Suku Rejang
Kamis, 30 November 2023 8:04 Wib
Diduga kelelahan, pendaki meninggal
Rabu, 13 September 2023 10:37 Wib
5 fakta penganiayaan guru Rejang Lebong dengan ketapel
Senin, 7 Agustus 2023 17:39 Wib
Polisi temukan ladang ganja 1,5 hektare di Rejang Lebong
Senin, 17 Juli 2023 13:56 Wib
Akan ada rekor makan kolang-kaling terbanyak
Jumat, 17 Februari 2023 19:28 Wib