"Setelah selesai mengikuti persidangan, kendaraannya baru boleh diambil oleh pemiliknya bila sudah melengkapi kelengkapan sesuai dengan standar pabrik dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah," katanya.
Menurut dia, penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan sehingga bisa mengganggu orang lain.
Larangan penggunaan knalpot brong ini, kata dia, diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam pasal ini berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.
Dia menegaskan jika Sat Lantas Polres Rejang Lebong akan terus melakukan penindakan kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada bengkel dan toko suku cadang kendaraan agar tidak menjual knalpot tidak sesuai standar.
Berita Terkait
BPBD Rejang Lebong lakukan pengerukan Sungai Musi
Kamis, 21 November 2024 14:46 Wib
Yonif 144/Jaya Yudha gelar lomba panahan
Senin, 21 Oktober 2024 13:43 Wib
Seorang lansia tewas akibat angkutan pedesaan yang ditumpanginya tersambar KA
Minggu, 1 September 2024 17:04 Wib
Spektakuler, seribuan pendaki bentangkan bendera raksasa di Gunung Kaba Bengkulu
Sabtu, 17 Agustus 2024 19:27 Wib
Pangkas rambut lifestyle dan peluang kerja
Minggu, 26 Mei 2024 1:00 Wib
Longsor di jalur lintas Lebong mulai di bersihkan
Senin, 20 Mei 2024 13:18 Wib
Ada perbaikan jembatan di jalan nasional di Rejang Lebong, kendaraan dialihkan ke dalam kota
Selasa, 7 Mei 2024 22:18 Wib
Ada batu berlapis di Rejang Lebong, ini kata Balai Pelestarian
Minggu, 3 Maret 2024 23:45 Wib