Tak dikasih ampun, 21 motor berknalpot brong di Rejanglebong dikandangkan

id Polisi ,Rejang Lebong ,Kandangkan ,kendaraan ,knalpot brong

Tak dikasih ampun,  21 motor berknalpot brong di Rejanglebong dikandangkan

Salah satu sepeda motor yang terjaring razia penggunaan knalpot brong oleh petugas Sat Lantas Polres Rejang Lebong belum lama ini. ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

"Setelah selesai mengikuti persidangan, kendaraannya baru boleh diambil oleh pemiliknya bila sudah melengkapi kelengkapan sesuai dengan standar pabrik dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah," katanya.

Menurut dia, penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan sehingga bisa mengganggu orang lain.

Larangan penggunaan knalpot brong ini, kata dia, diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dalam pasal ini berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.

Dia menegaskan jika Sat Lantas Polres Rejang Lebong akan terus melakukan penindakan kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada bengkel dan toko suku cadang kendaraan agar tidak menjual knalpot tidak sesuai standar.