MUI sarankan vaksin dilakukan malam hari saat Ramadhan

id Vaksin malam hari, tidak batalkan puasa, Fatwa MUI, umat muslim, MUI OKU

MUI sarankan vaksin dilakukan malam hari saat Ramadhan

Ilustrasi vaksin Sinovac. (ANTARA/HO/21)

Baturaja (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyarankan agar proses pemberian vaksin Sinovac bagi umat Muslim dilaksanakan malam hari saat bulan suci Ramadhan, karena dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU) Adhmiati Somad di Baturaja, Minggu, mengatakan pada umumnya umat Muslim boleh divaksin meskipun sedang menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan tahun ini.

"Vaksin tidak membatalkan puasa mengingat proses vaksinasi untuk warga OKU masih berlangsung saat Ramadhan nanti," katanya.

Dia menjelaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, vaksin dapat dilakukan pada saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

Pertimbangannya, lanjut dia, jika vaksinasi dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

"Itu pun jika tenaga vaksinatornya memungkinkan melaksanakan vaksinasi malam hari," ucapnya.