Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, melarang masyarakat setempat melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Warga Bumi Sriwijaya diminta untuk mematuhi larangan konvoi agar pads malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono di Palembang, Senin.
Ia mengatakan personel Polrestabes Palembang akan melakukan patroli di jalan protokol dalam kota pada malam takbiran. Jika ada warga yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan menindak tegas warga yang melakukan takbiran keliling dengan konvoi kendaraan di jalan protokol pada malam Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Berita Terkait
Dirjen Imigrasi tinjau pembuatan paspor akhir pekan di Palembang
Minggu, 15 September 2024 18:00 Wib
SFC gagal target, ditahan imbang PSKC 1-1
Minggu, 15 September 2024 6:16 Wib
Pj Bupati Banyuasin cek gudang pabrik pangan
Sabtu, 14 September 2024 13:08 Wib
Imigrasi buka layanan paspor akhir pekan sambut Maulid Nabi di Palembang
Sabtu, 14 September 2024 9:12 Wib
Pertamina bantu reintegrasi sosial warga binaan Bapas Palembang
Jumat, 13 September 2024 19:31 Wib
SFC target menang pada laga perdana kandang lawan PSKC
Jumat, 13 September 2024 18:30 Wib
Sekda Kota Palembang sidak kantor layanan publik
Jumat, 13 September 2024 9:32 Wib
BPJS Kesehatan Palembang pastikan tak ada biaya mengurus JKN KIS
Jumat, 13 September 2024 7:12 Wib