Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, melarang masyarakat setempat melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Warga Bumi Sriwijaya diminta untuk mematuhi larangan konvoi agar pads malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono di Palembang, Senin.
Ia mengatakan personel Polrestabes Palembang akan melakukan patroli di jalan protokol dalam kota pada malam takbiran. Jika ada warga yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan menindak tegas warga yang melakukan takbiran keliling dengan konvoi kendaraan di jalan protokol pada malam Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga menggelar donor darah di Palembang
Selasa, 30 April 2024 18:07 Wib
Menteri PPPA: Peringatan Hari Kartini momentum perempuan untuk bersatu
Selasa, 30 April 2024 16:20 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib
Wapres & Menteri Haji Arab Saudi bahas tambahan kuota haji Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:56 Wib
Sesama kelompok WNI berkelahi di Korsel Selatan, satu tewas
Selasa, 30 April 2024 14:49 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Pelatih pastikan tunggal putri Indonesia siap hadapi Jepang
Selasa, 30 April 2024 14:45 Wib
Polda Sumsel tangani sindikat penjualan NIK melalui WA
Selasa, 30 April 2024 14:38 Wib