Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, melarang masyarakat setempat melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Warga Bumi Sriwijaya diminta untuk mematuhi larangan konvoi agar pads malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono di Palembang, Senin.
Ia mengatakan personel Polrestabes Palembang akan melakukan patroli di jalan protokol dalam kota pada malam takbiran. Jika ada warga yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan menindak tegas warga yang melakukan takbiran keliling dengan konvoi kendaraan di jalan protokol pada malam Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkot Palembang sebut pemilih antusias pada PSU
Senin, 2 Desember 2024 19:48 Wib
SAR Palembang cari korban perahu tenggelam di perairan Muara Enim
Senin, 2 Desember 2024 19:47 Wib
Diskominfo Palembang sosialisasi pengadaan lewat e-katalog
Senin, 2 Desember 2024 16:54 Wib
KPU Palembang paparkan alasan pemungutan suara ulang di lima TPS
Senin, 2 Desember 2024 14:43 Wib
Palembang govt holds first riverside international jazz festival
Minggu, 1 Desember 2024 18:20 Wib
Festival Jazz Internasional Suara Musi 2024 dari Palembang menuju pentas dunia
Minggu, 1 Desember 2024 7:03 Wib
Palembang jadikan temuan prasasti "Kantor Ledeng" daya tarik wisatawan
Jumat, 29 November 2024 13:38 Wib
Kota Palembang jadi tuan rumah pameran rumah sakit Malaysia
Jumat, 29 November 2024 7:40 Wib