Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, melarang masyarakat setempat melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Warga Bumi Sriwijaya diminta untuk mematuhi larangan konvoi agar pads malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono di Palembang, Senin.
Ia mengatakan personel Polrestabes Palembang akan melakukan patroli di jalan protokol dalam kota pada malam takbiran. Jika ada warga yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan menindak tegas warga yang melakukan takbiran keliling dengan konvoi kendaraan di jalan protokol pada malam Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Berita Terkait
KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group
Selasa, 21 Mei 2024 17:16 Wib
Timnas Indonesia satu grup dengan Vietnam di Piala AFF 2024
Selasa, 21 Mei 2024 16:49 Wib
Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron
Selasa, 21 Mei 2024 16:42 Wib
Lansia hindari minum kopi dan es saat perut kosong di perjalanan
Selasa, 21 Mei 2024 16:13 Wib
Polisi bongkar pabrik narkotika rumahan
Selasa, 21 Mei 2024 16:10 Wib
Tiga mobil tabrakan beruntun di tol, ternyata ada anak kecil nyeberang
Selasa, 21 Mei 2024 16:04 Wib
Satgas Yonif 122/TS temukan 1,5 kilogram ganja di Waris
Selasa, 21 Mei 2024 15:24 Wib
DPR desak Kemendikbudristek pastikan UKT sesuai ekonomi mahasiswa
Selasa, 21 Mei 2024 15:17 Wib