UU Cipta Kerja dapat respon positif pelaku UMKM

id uu cipta kerja

UU Cipta Kerja dapat respon positif pelaku UMKM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras)

Palembang (ANTARA) - UU Cipta Kerja mendapatkan respon positif dari sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah karena dinilai bakal mendongrak perekonomian masyarakat.

Ketua Pusat Koperasi Syari'ah Syirkah Mu'awanah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Arifin Hamid mengatakan UU Cipta Kerja ini bakal mendorong kemajuan pada sektor UMKM karena memberikan kemudahan perizinan, pengelolaan terpadu melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, kemudahan insentif fiskal dan pembiayaan bagi UMK.

“Perpajakan untuk UMK diterapkan dengan lebih sederhana,” kata dia.

Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja bekerja sama dengan Brigade Ulama Muda Indonesia (BUMI) dan Forum Komunitas Kyai Kampung Indonesia menggelar diskusi dengan membahas topik Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK), Jaringan Distribusi, dan Pembiayaan secara virtual, Rabu.

Dalam kesempatan itu, pelaku UMKM menyampaikan aspirasinya ke Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja.

Pada kesempatan yang sama, M Pradana Indraputra yang merupakan salah satu anggota Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja menyampaikan UU ini bertujuan agar semakin banyak lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat Indonesia.

“Khususnya, karena tingginya angka pengangguran, serta banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan dan terimbas dampak negatif dari pandemi COVID-19,” katanya.

Pradana mengatakan UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia karena dari 133 juta angkatan kerja yang ada di Indonesia, terdapat 120 juta angkatan kerja di sektor UMKM.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cipta Kerja untuk Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) terdapat berbagai ketentuan yang mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.

Di antaranya berdasarkan Pasal 64 RPP KUMKM, terdapat pemberian insentif berupa pengurangan atau keringanan pajak dan/atau retribusi; bantuan modal untuk UMKMK; dan bantuan riset, pengembangan, dan pelatihan.

Selain itu, dalam Pasal 66D RPP KUMKM diatur juga bahwa apabila terdapat usaha besar dan menengah yang mengalami kepailitan, maka hak bagi usaha mikro dan usaha kecil tetap diberikan secara penuh. Ketentuan ini memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan usaha kecil kerap berstatus sebagai kreditor konkuren (kreditor yang tidak memegang jaminan).

Dalam hal usaha mikro dan usaha kecil tersebut hanya memiliki tagihan terdahap usaha besar dan usaha menengah, dan beresiko kehilangan haknya karena adanya berbagai skema pembayaran dalam proses kepailitan.

RPP tersebut dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/12/RPP-KUMKM.pdf.

Tim Serap Aspirasi masih terus menerima masukan dari masyarakat untuk penyusunan peraturan turunan UU Cipta Kerja. Tim telah membuka berbagai kanal yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi. Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id. Ketiga, aspirasi bisa dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Adapun draf RPP dan draft RPerpres yang tengah disusun dapat diakses https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/.

TSA juga memiliki beberapa kanal media sosial untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan TSA serta menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat di platform Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @TSA_CiptaKerja.