Pangkalpinang (ANTARA) - Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun menyebutkan 17.317 peraturan daerah (perda) terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita harus luruskan perda yang terdampak UU Cipta Kerja ini," kata Makmur Marbun saat menghadiri Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.
Dia menambahkan pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 di Kota Pangkalpinang itu bermakna penting bagi pembentukan produk hukum daerah.
"Ini merupakan tugas kita bersama, tugas teman-teman di bapemperda DPRD, biro hukum, dan bagian hukum provinsi, kabupaten, kota, karo hukum, kabag hukum, dibantu sekretaris DPRD se-Indonesia untuk meluruskan perda yang terdampak UU Cipta Kerja ini," jelasnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel pindahkan 15 napi ke Nusakambangan
Kamis, 21 November 2024 20:20 Wib
Desk Judi Daring ajukan 651 pemblokiran rekening bank terkait judol
Kamis, 21 November 2024 16:57 Wib
Polisi dalami motif OTK tembak warga saat bayar listrik di Serasan Jaya
Kamis, 21 November 2024 15:01 Wib
PN Baturaja vonis hukuman mati terdakwa pembunuhan sadis
Kamis, 21 November 2024 15:00 Wib
Polres OKU Timur musnahkan 35 kilogram ganja
Kamis, 21 November 2024 14:00 Wib
Densus 88 Mabes Polri tangkap dua terduga teroris di OKU Timur
Rabu, 20 November 2024 20:02 Wib