Pangkalpinang (ANTARA) - Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun menyebutkan 17.317 peraturan daerah (perda) terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita harus luruskan perda yang terdampak UU Cipta Kerja ini," kata Makmur Marbun saat menghadiri Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.
Dia menambahkan pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 di Kota Pangkalpinang itu bermakna penting bagi pembentukan produk hukum daerah.
"Ini merupakan tugas kita bersama, tugas teman-teman di bapemperda DPRD, biro hukum, dan bagian hukum provinsi, kabupaten, kota, karo hukum, kabag hukum, dibantu sekretaris DPRD se-Indonesia untuk meluruskan perda yang terdampak UU Cipta Kerja ini," jelasnya.
Berita Terkait
Raffi Ahmad lebih digadangkan di Pilgub Jateng, bukan di jabar
Sabtu, 11 Mei 2024 17:05 Wib
Kecanduan judi online, Pasutri lansia nekat mencuri
Kamis, 9 Mei 2024 19:20 Wib
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Lapas Perempuan Palembang berikan konseling adiksi narkotika
Rabu, 8 Mei 2024 22:15 Wib
Saksi sebut SYL bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah
Rabu, 8 Mei 2024 17:20 Wib
KY tindaklanjuti laporan soal pimpinan MA ditraktir pengacara
Rabu, 8 Mei 2024 14:38 Wib