Kanwil Kemenkumham Sumsel fasilitasi ratusan pendaftaran merek UMKM

id Kemenkumham, kekayaan intelektual, ki, merek, perlindungan hak cipta, pnbp, pnbp dari ki, umkm,Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kanwil Kemenkumham Sumsel fasilitasi ratusan pendaftaran merek UMKM

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Unit Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melayani pendaftaran sekitar 309 lebih merek dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sejak Januari hingga November 2023.

"Pelayanan pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya dilakukan melalui loket pelayanan yang ada di kanwil dan klinik pelayanan bergerak (mobile intellectual property clinic)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, permohonan kekayaan intelektual (KI) tersebut seperti pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal (KIK) dan desain industri.

"Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau ditiru oleh pihak lain, selain itu suatu kekayaan intelektual yang telah didaftarkan memiliki dampak ekonomi yang baik," ujarnya.

Melalui pelayanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, pihaknya bisa menghimpun dan menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hampir dua miliar rupiah.

Untuk mengoptimalkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat umum dan pelaku UMKM serta meningkatkan PNBP dari pelayan tersebut, pihaknya gencar menyosialisasikan pentingnya mendaftarkan KI dan intensif melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta.

Hak kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang penting dipahami masyarakat, terutama pelaku industri kreatif.

Keberadaan KI ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada si pencipta sesuai peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual.

Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan.

Peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut membuktikan kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan selama ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual agar tidak diakui orang lain sebagai karya mereka, kata Kakanwil Ilham.