Palembang (ANTARA) - Unit Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melayani pendaftaran sekitar 309 lebih merek dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sejak Januari hingga November 2023.
"Pelayanan pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya dilakukan melalui loket pelayanan yang ada di kanwil dan klinik pelayanan bergerak (mobile intellectual property clinic)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, permohonan kekayaan intelektual (KI) tersebut seperti pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal (KIK) dan desain industri.
"Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau ditiru oleh pihak lain, selain itu suatu kekayaan intelektual yang telah didaftarkan memiliki dampak ekonomi yang baik," ujarnya.
Melalui pelayanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, pihaknya bisa menghimpun dan menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hampir dua miliar rupiah.
Untuk mengoptimalkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat umum dan pelaku UMKM serta meningkatkan PNBP dari pelayan tersebut, pihaknya gencar menyosialisasikan pentingnya mendaftarkan KI dan intensif melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta.
Hak kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang penting dipahami masyarakat, terutama pelaku industri kreatif.
Keberadaan KI ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada si pencipta sesuai peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual.
Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan.
Peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut membuktikan kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan selama ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual agar tidak diakui orang lain sebagai karya mereka, kata Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
Kemenkumham Sumsel memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual komunal
Sabtu, 20 April 2024 20:05 Wib
Budayawan labukan upaya daftarkan kekayaan intelektual Tari Gending Sriwijaya
Jumat, 19 April 2024 16:48 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi pendaftaran merek kolektif
Rabu, 17 April 2024 18:03 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual
Rabu, 3 April 2024 19:41 Wib
Kemenkumham Sumsel-DJPb kolaborasi bina UMKM
Jumat, 15 Maret 2024 15:16 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel siapkan renstra pelayanan publik 2025-2029
Kamis, 29 Februari 2024 18:24 Wib
Kemenkumham Sumsel latih 20 calon operator kekayaan intelektual di OKU
Selasa, 20 Februari 2024 17:36 Wib