Strategi pengenaan pajak bagi "family office"

id pajak,family office,crazy rich,kekayaan,orang kaya,keadilan pajak

Strategi pengenaan pajak bagi "family office"

Logo Baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (/)

Jakarta (ANTARA) - Jumlah individu dan keluarga dengan kekayaan tinggi (high-net-worth individuals/HNWI) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan laporan Knight Frank Wealth Report 2023, jumlah individu dengan kekayaan bersih tinggi (HNWI) di Indonesia pada tahun 2022 diperkirakan mencapai sekitar 171.740 orang. Jumlah ini mencakup individu yang memiliki kekayaan berupa aset minimal 1 juta dolar AS atau sekitar Rp15,9 miliar, tidak termasuk tempat tinggal utama mereka.

Bukan itu saja, Indonesia juga memiliki sejumlah individu dengan kekayaan ultra-tinggi (UHNWI) atau yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 30 juta dolar AS. Jumlah crazy rich ini di Indonesia pada 2022 diperkirakan mencapai 600 hingga 700 orang.

Pertumbuhan jumlah individu dan keluarga dengan kekayaan tinggi di Indonesia memiliki keterkaitan erat dengan muncul dan berkembangnya family office di negeri ini.

Family office merupakan entitas yang mengelola kekayaan para individu tersebut, dengan menyesuaikan kebutuhan keluarga kaya terhadap pengelolaan yang terarah, efisien, dan berkelanjutan.

Entitas tersebut memainkan peran penting dalam membantu individu dan keluarga kaya mematuhi peraturan pajak domestik maupun internasional, dengan cara yang sah dan efisien. Sehingga dalam konteks Indonesia sebagai sebuah negara, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, seperti pelaporan kekayaan lintas negara, menjadi kebutuhan utama yang dipenuhi bagi family office.

Untuk itu penting bagi pemerintah Indonesia mempertimbangkan pengembangan regulasi khusus yang mampu membedakan family office dari entitas pengelola kekayaan lainnya, serta menyediakan insentif pajak yang mendorong transparansi dan kepatuhan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pengelolaan kekayaan yang efektif, tetapi juga mencegah risiko penghindaran pajak yang bisa merugikan pendapatan negara.