Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melarang masyarakat membunyikan petasan atau mercon saat perayaan malam pergantian tahun dari 2024 ke 2025 di wilayah hukum kabupaten ini.
"Terkait dengan petasan, kami tegaskan petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam pergantian tahun baru," kata Kepala Kepolisian (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta dalam keterangannya di Bantul, Minggu.
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat, yang memuat larangan menjual, membeli, membunyikan, mendistribusikan petasan demi keamanan dan keselamatan bersama.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat di Kabupaten Bantul agar tidak menyalakan petasan demi keamanan dan keselamatan bersama.