Jak (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni Raffi Ahmad, untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Harus (menyerahkan LHPKN)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi.
Lebih lanjut Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina. Menurutnya Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.
"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait
Kewajiban LHKPN, ini kata KPK
Senin, 4 November 2024 9:10 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel tercepat pelaporan LHKASN 2024
Senin, 20 Mei 2024 15:40 Wib
KPK: Kasus Rafael Alun bisa jadipreseden penindakan berbasis LHKPN
Kamis, 24 Agustus 2023 16:10 Wib
Menpora punya 100 hari untuk lapor LHKPN
Kamis, 6 Juli 2023 14:50 Wib
6.389 penjabat belum lapor harta kekayaan ke KPK
Rabu, 7 Juni 2023 22:11 Wib
Wagub Lampung Chusnunia Chalim bungkam usai jalani klarifikasi LHKPN KPK
Rabu, 17 Mei 2023 15:01 Wib
Wagub Lampung penuhi undangan KPK klarifikasi LHKPN
Rabu, 17 Mei 2023 10:27 Wib
Polri segera rampungkan penyampaian LHKPN jajarannya
Jumat, 12 Mei 2023 12:57 Wib