Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.
Sedangkan pejabat yang dilantik dengan jabatan baru namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023, tidak perlu melapor ulang.
"Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Budi mengatakan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.
Berita Terkait
KPK: Pemberantasan korupsi tidak tumpang tindih dengan Kortastipidkor
Jumat, 18 Oktober 2024 15:50 Wib
Kaesang sebut kedatangannya ke KPKkarena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:39 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar penyuluhan gerakan antikorupsi di lapas dan rutan
Minggu, 8 September 2024 20:30 Wib
KPK dan Pemprov Sumsel bekerja sama dukung transparansi antikorupsi
Kamis, 30 Mei 2024 18:43 Wib
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Kemenkumham Sumsel kuatkan pembangunan ZI budayakan antikorupsi
Minggu, 10 Maret 2024 9:30 Wib
MAKI desak penyidik segera tetapkan tersangka pemerasan oleh Ketua KPK
Jumat, 10 November 2023 16:00 Wib
Kemenkumham Sumsel menggalakan kampanye gerakan antikorupsi
Jumat, 16 Juni 2023 21:53 Wib