Pengalihan Asabri ke BPJS-TK rugikan purnawirawan

id Uu badan penyelenggara jaminan sosial, asabri, bpjs ketenagakerjaan, sidang mahkamah konstitusi, jaminan pensiun tni pol,berita sumsel, berita palemba

Pengalihan Asabri ke BPJS-TK rugikan purnawirawan

Logo PT Asabri (Persero) (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Ahli yang dihadirkan pemohon uji UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Djoko Sungkono menyebut pengalihan program hari tua dari PT Asabri (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan merugikan purnawirawan.

Secara virtual dalam sidang lanjutan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, ia mengatakan penurunan manfaat yang akan terjadi di antaranya jumlah maksimal gaji pensiun yang diterima dari Asabri sebesar 75 persen dari gaji pokok, sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan hanya 40 persen dari gaji pokok.

"Bila diilustrasikan dengan gaji PNS golongan IV A sebesar Rp5 juta rupiah, maka peserta jaminan pensiun PT Asabri (Persero) akan menerima gaji maksimal Rp3,75 juta rupiah. Sedangkan peserta pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan menerima gaji maksimal Rp2 juta rupiah. Dari hal ini terlihat perbedaan yang cukup signifikan," ujar Djoko Sungkono.



Sedangkan untuk santunan kematian prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan Polri, Asabri memberikan untuk peserta aktif, pensiun dan keluarga, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan terbatas pada tenaga kerja aktif saja.

Tidak seperti Asabri yang disebutnya juga memberikan pensiun ke-13, BPJS Ketenagakerjaan tidak menerapkan hal itu.

Selain itu, terkait usia pensiun prajurit tamtama, bintara, dan perwira, serta PNS Kementerian Pertahanan dan Polri, kata dia, belum tentu sesuai dengan usia pensiun yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan setiap tiga tahun dinaikkan satu tahun.

"Secara regulasi kepesertaan, definisi anggota TNI, PNS Kementerian Pertahanan, dan Polri dengan pekerja biasa memiliki karakteristik tugas dan risiko berbeda. Tugas yang dilakukan peserta Asabri mengandung motivasi dan semangat pengabdian seumur hidup yang dihargai," ujar dia.

Dalam sidang sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan meyakini pengalihan program Asabri ke badan hukum itu sesuai UU BPJS, tidak akan merugikan pensiunan TNI/Polri dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Adapun pemohon adalah purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana TNI (Purn) Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel TNI (Purn) Adieli Hulu.

Para pemohon merasa dirugikan berupa penurunan manfaat dan ketidakamanan kerahasiaan data apabila program Asabri dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.