Tiga bandar ganja berusia dibawa 20 tahun harus bacakan sendiri pledoinya karena dituntut hukuman mati

id bandar narkoba, hukuman mati

Tiga bandar ganja berusia dibawa 20 tahun harus bacakan sendiri pledoinya karena dituntut hukuman mati

Sidang pembacaan pembelaan tiga bandar ganja asal Aceh terdakwa pidana mati berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) tiga terdakwa bandar narkoba jenis ganja asal Aceh yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, Majelis Hakim memberikan waktu selama tiga hari untuk ketiga terdakwa menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan sendiri.

"Tolong disiapkan nota pembelaannya, sidang kita tunda Senin tanggal 15 Juni 2020, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa," kata Hakim Ketua, Nazar Effriandi.

Ketiga terdakwa itu yakni M Iqbal Ramadhana alias Chek Bin Suino (27), Henri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Ketiganya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Desember 2019.

JPU menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati terhadap ketiga terdakwa karena memiliki barang bukti ganja seberat 219 kilogram (kg).

Ketiga terdakwa dituntut dengan dakwaan primair (berlapis) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Catur Bhakti, Chairunnisa Fazahra dan Agung Rochmat mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan untuk ketiga terdakwa, namun majelis hakim menginginkan agar terdakwa menyampaikan pembelaannya sendiri.

"Karena ini hukuman mati, jadi terdakwa harus ajukan pembelaannya sendiri, selain pembelaan dari kuasa hukum," kata Chairunnisa.

Menurut Nissa, pembelaan terdakwa tersebut nantinya dapat jadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara.

Pembelaan yang disiapkan tim kuasa hukum hanya berdasarkan pokok perkara yang diambil dari fakta-fakta persidangan.

Nissa mengakui sejak pandemi COVID-19, tim kuasa hukum terkendala untuk mengumpulkan bahan keterangan dari ketiga terdakwa yang ditahan di Rutan Cipinang.

"Jadi kita memberikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan saja, kita tidak punya bahan lebih detail lagi terkait ketiga terdakwa," kata Nissa.

Menurut Nissa, dalam pembelaan ketiga terdakwa masih berusia amat muda, rata-rata usia 20 tahun ke atas.

Para terdakwa juga belum menikmati hasil penjualan dari narkoba tersebut, karena begitu barang sampai di Jakarta, ketiganya langsung ditangkap Polisi.

Selain ketiga terdakwa yang masih pengangguran dan ekonomi rendah, tergiur dengan uang sebesar Rp20 juta yang dijanjikan pemilik ganja yang saat ini masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita lihat bukti-bukti di persidangan banyak kejanggalan, terutama dari saksi Arif, pihak TAM Kargo yang membawa ganja tersebut dari Aceh ke Jakarta," ujar Nissa.

Nissa mengakui, ganja seberat 200 kg lebih tersebut adalah tindak pidana berat, tapi belum sempat diedarkan oleh terdakwa, namun ketiganya langsung dijerat dengan pidana sebagai bandar.

Kuasa hukum juga menilai ketiga terdakwa sangat kooperatif selama persidangan dan belum pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya.

"Atas dasar kemanusiaan kita berharap jangan sampai dihukum mati, memang mereka bersalah. Tapi ada kejanggalan lain, seperti di kargonya, kenapa ganja seberat itu bisa lolos sampai ke Jakarta," kata Nissa.