Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba

id Kemendagri, dana desa, desa bersinar, dana desa narkoba, pemberantasan narkoba

Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba

Plt Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa saat berdiskusi dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri menyatakan dana desa bisa digunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
 
Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
 
"Tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nah ini terobosan," kata Aang dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa.
 
Dalam Pasal 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat bisa digunakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.