Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan terkait kasus tersebut telah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Reonald juga menambahkan perkara tersebut sudah ditahap 1 oleh penyidik, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.
Polisi tahan Direktur Mecimapro atas kasus dugaan penggelapan dana
Ilustrasi borgol. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)
