KPK periksa lima saksi atas permintaan tersangka kasus dana hibah

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Dana Hibah Jatim

KPK periksa lima saksi atas permintaan tersangka kasus dana hibah

Tersangka kasus dana hibah Jawa Timur sekaligus pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (tengah) saat ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya memeriksa lima saksi di Polres Tulungagung, Jawa Timur, pada 16 Oktober 2025, yakni atas permintaan Wawan Kristiawan (WK) selaku tersangka kasus dana hibah Jatim.

“Saksi-saksi yang dipanggil adalah saksi-saksi atas permintaan tersangka WK, yaitu saksi-saksi untuk meringankan saudara WK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Adapun para saksi yang diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, adalah AGS selaku pihak pokmas Sekar Arum, HAD selaku pihak pokmas Margo Joyo, HAR selaku pihak pokmas Karanggayam Makmur, AR selaku pihak pokmas Maju Mapan, serta SUB selaku Kepala Desa Sidomulyo.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.