Palembang (ANTARA) -
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
Wakil Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari delapan laporan selama bulan Maret dan April 2024 dengan total 13 tersangka, dimana delapan tersangka dalam tahap penahanan sedangkan lima tersangka lainnya sudah dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.