Sumatera Selatan tingkatkan pengawasan cegah kebakaran hutan dan lahan

id herman deru,klhk,perusahaan,karhutla

Sumatera Selatan tingkatkan pengawasan cegah kebakaran hutan dan lahan

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Selasa (10/3). (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan dan hutan tanaman industri untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Selasa, setelah acara “Sosialisasi Penegakan Hukum Karhutla”, mengatakan, pengawasan ini untuk mendorong kepatuhan dari perusahaan agar memenuhi ketentuan penyediaan sarana dan prasarana dan SDM untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Efek jera memang perlu kami lakukan, namun kegiatan pencegahan akan lebih diutamakan,” kata dia.

Menurutnya, pemprov telah berupaya maksimal dalam penanggulangan karhutla, mulai dari pengerahan helikopter water bombing, pengiriman Satgas Karhutla ke titik api, pembasahan lahan gambut hingga ke penegakan hukum.

Bahkan, kata dia, pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel telah melakukan proses penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang lahannya terbakar.

Ia memerinci penegakkan hukum itu diterapkan kepada dua perusahaan perkebunan tebu, 14 perusahaan perkebunan sawit dan tiga perusahaan HTI. Pemprov juga melakukan langkah serupa pada pelaku perorangan yang membakar hutan dan lahan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, mengatakan KLHK menggunakan tiga instrumen dalam penegakan hukum terkait kasus karhutla.

“Ketiga instrumen itu mulai dari sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata,” katanya.

Ia memaparkan KLHK telah menerapkan sanksi administratif bagi enam perusahaan yang dinilai belum memenuhi kriteria pencegahan karhutla, terkait sarana-prasarana, SOP dan kesiapan SDM perusahaan tersebut.

Bahkan, kata dia, sebanyak tujuh perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan dan Jambi telah digugat pemerintah secara perdata akibat karhutla 2019. Ketujuh perusahaan itu, yakni PT BMH, PT WAJ, PT WA, PT RAJ, PT RKK, PT ATGA dan PT KU.

Tiga perusahaan diantaranya sudah menerima keputusan final dari pengadilan (inkrah) sehingga diwajibkan membayar ganti rugi dengan total Rp574,5 miliar.

“Baru PT BMH yang membayar ganti rugi ke negara Rp78,5 miliar,” kata dia.