Kasus penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong alami penurunan

id Polres Rejang Lebong,narkoba selam 2019

Kasus penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong alami penurunan

Lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang diamankan petugas Polres Rejang Lebong belum lama ini, dua diantaranya (pakai sebo hitam) adalah oknum ASN Pemkab setempat. (Foto dok.Antarabengkulu.com)

Rejang Lebong (ANTARA) - Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu selama 2019 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 50 kasus menjadi 47 kasus.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kabag Ops AKP Margopo saat jumpa pers laporan akhir tahun di Mapolres Rejang Lebong, Minggu, mengatakan kalangan warga daerah itu yang diamankan petugas tersebut tersandung dalam kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba baik jenis sabu sabu dan ganja.

"Jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani Polres Rejang Lebong sepanjang tahun 2019 mencapai 47 kasus, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 sebanyak 50 kasus. Dari jumlah kasus narkoba ini yang ditangani ini, yang berhasil diselesaikan sebanyak 44 kasus," jelas dia.

Para tersangka dalam kasus tersebut tambah dia, melibatkan 59 orang, satu diantaranya adalah oknum ASN selebihnya berprofesi sebagai buruh, petani dan wiraswasta, di mana mereka ini sebanyak 15 orang terjerat kasus ganja dan 44 orang dalam kasus sabu sabu.

Dari para tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,40 gram dan ganja kering sebanyak 12 paket kecil serta masih dalam bentuk tanaman sebanyak 24 batang.

"Sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini melibatkan 59 orang terdiri dari 55 orang berjenis kelamin laki-laki dan empat perempuan dengan rincian umur 16-19 tahun ada tujuh orang, usia 20-24 tahun sebanyak 14 orang, usia 25-29 tahun sebanyak 12 orang dan diatas 30 tahun sebanyak 24 orang," urainya.

Dari 47 kasus pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 59 orang sebagainya tersangkanya itu diketahui sebanyak 45 orang diamankan petugas Satnarkoba, kemudian delapan orang oleh Polsek Curup, tiga orang oleh Polsek Sindang Kelingi, dua orang oleh Polsek Bermani Ulu dan satu orang oleh Polsek Bengko.

Dia mengimbau, kalangan masyarakat Rejang Lebong yang mengetahui adanya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar memberitahukan kepada petugas sehingga bisa langsung ditindaklanjuti dalam rangka memberantas peredaran narkoba di daerah itu.

Untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong kata Margopo, selain dilakukan melalui operasi juga upaya pencegahan dengan menyosialisasikan bahaya narkoba ke kalangan masyarakat di desa/kelurahan baik melalui kegiatan yang digelar Polres Rejang Lebong maupun melalui petugas Bhabinkamtibmas.