PAD Palembang ditargetkan Rp1,5 triliun pada 2020

id pad,pendapatan asli daerah,pajak

PAD Palembang ditargetkan Rp1,5 triliun  pada 2020

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sulaiman Amin. (ANTARA/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2020 naik Rp300 miliar menjadi Rp1,5 triliun untuk membantu percepatan pembangunan di daerah tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sulaiman Amin di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi khusus.

“Salah satunya kami akan melakukan revisi Perda Nomor 2 tahun 2018. Kemudian kami akan melakukan updating, sekarang sudah kami laksanakan pemetaan lokasi-lokasi pajak reklame,” kata dia.

Ia melanjutkan, pemkot juga akan menambah pemasangan alat e-tax terhadap restoran dan lainnya.

Selain itu, kata Sulaiman, BPPD akan mengoptimalkan pendapatan pajak penerangan jalan (PPJ)

Sulaiman menambahkan target mencapai Rp1,5 triliun itu terbilang berat sehingga memerlukan dukungan seluruh masyarakat.

Saat ini, kata dia, realisasi pajak yang berhasil dihimpun BPPD sudah mencapai 58 persen dari target sebesar Rp1,3 triliun hingga akhir 2019.

"Saat ini kami terus mengejar capaian, minimal sampai akhir tahun bisa tercapai Rp1 triliun," ujar dia.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran pajak, pemkot juga memberikan penghargaan kepada 26 wajib pungut maupun wajib pajak potensial di kota itu.

Sulaiman mengatakan, wajib pungut yang mendapat penghargaan terdiri dari empat kriteria, yakni hotel, restoran, parkir, dan pajak hiburan.

"Ada 16 wajib pungut yang mendapatkan penghargaan, 4 dari hotel, 4 dari restoran, 4 dari parkir dan 4 dari hiburan. Ada juga 10 wajib pajak potensial yang mendapatkan penghargaan," terangnya.

Sulaiman mengungkapkan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini, sebagai bentuk apresiasi serta moivasi pemerintah dalam kepada wajib pajak dan pungut pajak.

"Kami tahu bahwa kota Palembang ini kegiatan dan pelayanannya tergantung dari pajak yang terkumpul dari masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan penghargaan itu untuk memotivasi kepada wajib pajak dan wajib pungut agar mereka sadar, dengan membayar pajak mereka telah membantu pemkot Palembang dalam pembangunan daerah.

Yang mendapat penghargaan sebagai wajib pajak terbaik ialah pertama kategori 4 terbaik pajak hotel, Hotel The Zuri, Hotel Alts, Hotel Beston, dan Hotel Arista.

Kedua, katergori 4 terbaik pajak restoran ialah, Brasseri PTC Mall, Café XXI PIM, Pindang Musi Rawas dan Brasseri PS Mall.