Pemkab OKU tandatangani PKS Tripartit tahap V

id Pendapatan Asli Daerah, pajak daerah, perjanjian kerja sama, program strategis nasional, Pemkab OKU, Direktorat Jenderal

Pemkab OKU tandatangani  PKS Tripartit tahap V

Pemkab OKU melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap V dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di di Aula Cakti Buddhi Bakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Rabu (23/8) malam. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap V dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya optimalisasi penerimaan negara melalui pemungutan pajak pusat dan daerah.

Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Kamis mengatakan, penandatanganan PKS bersama DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) RI tersebut dilakukan di Aula Cakti Buddhi Bakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Rabu (23/8) malam.

Dia mengatakan, penandatanganan PKS ini diikuti oleh 113 pemerintah daerah yang dilaksanakan secara hybrid, dimana 100 orang kepala daerah hadir secara luring dan 13 kepala daerah hadir secara daring.

Dengan dilaksanakan PKS ini, maka total pemerintah daerah yang telah mengikuti penandatanganan PKS sebanyak 367 dari total 552 Pemda di seluruh Indonesia.

Penandatanganan PKS ini merupakan sinergi antara DJP, DJPK dan Pemkab OKU dalam optimalisasi penerimaan negara melalui pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data serta informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama dan melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan.

Termasuk juga dilakukan pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.