Kendaraan mati pajak di OKU memungkinkan jadi "hidup" lagi melalui pemutihan

id Pajak kendaraan bermotor, pendapatan asli daerah, sektor pajak, mobil samling, Samsat OKU

Kendaraan mati pajak di OKU memungkinkan jadi "hidup" lagi melalui pemutihan

Ilustrasi mobil Samsat Keliling. (ANTARA/HO)

Baturaja (ANTARA) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah itu.
 

Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Awang Herianto di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa sosialisasi tidak hanya dilakukan ke desa-desa, namun juga ke seluruh instansi di wilayah setempat.

Sosialisasi ini dilakukan secara jemput bola dengan mendatangi berbagai instansi dan lokasi strategis di Kabupaten OKU seperti di Kantor Diskominfo OKU dan Terminal Tipe A Batukuning Baturaja.

"Program pemutihan pajak tahun ini dimulai sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024," katanya.

Dia menjelaskan, pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang diberlakukan di seluruh wilayah provinsi setempat, termasuk Kabupaten OKU.

Program ini meliputi pemutihan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) di mana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.

"Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mengejar target serapan pajak tahun ini," katanya.

Melalui upaya jemput bola tersebut diharapkan dapat mendorong minat masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

"Selain sosialisasi di instansi dan ruang publik, kami juga mengoperasikan layanan mobil Samsat Keliling (Samling) yang siaga di tempat-tempat strategis untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Berdasarkan data per 12 Oktober 2024 serapan PKB di Kabupaten OKU telah mencapai 76,38 persen atau Rp25.589.058.550 dari target  sasaran Rp33.503.290.000.

Sedangkan, serapan BBNKB tercatat sebesar Rp23.889.804.000 atau 89,01 persen dari target sasaran Rp26.851.110.000.

"Kami optimistis melalui program pemutihan pajak ini dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor tahun 2024," ujar dia.