Pemkot Palembang revisi perwali larang kendaraan berat lintasi jalan protokol

id Kendaraan di Palembang,Jalan Protokol Palembang,Mobil truk di Palembang

Pemkot Palembang revisi perwali larang kendaraan berat lintasi jalan protokol

Wali Kota Palembang Ratu Dewa. ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merevisi peraturan wali kota (perwali) setempat guna melarang kendaraan berat melintasi jalan protokol di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin, menegaskan Pemkot Palembang segera merevisi Perwali Nomor 20 Tahun 2019 tentang operasional kendaraan berat.

"Kami bentuk tim kecil untuk merumuskan poin-poin penting agar truk dan kontainer tidak lagi sembarangan masuk ke jalan protokol. Penindakan di lapangan harus tegas dan terukur,” ujarnya.

Menurut dia, banyak kecelakaan terjadi akibat kendaraan parkir di bahu jalan ataupun masuk kota sebelum waktunya.

Oleh karena itu, Pemkot Palembang bersama pihak kepolisian akan menyiapkan kantong parkir, salah satunya di kawasan Karyajaya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan kendaraan berat seharusnya masuk kota setelah pukul 21.00 hingga 06.00. Namun kenyataannya, banyak yang sudah antre sejak sore.

"Kami siapkan pos pengawasan di Kebun Sayur, Kramat Jaya, dan akses Tanjung Api-api. Jangka pendeknya, penyekatan dilakukan lebih ketat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan angka kecelakaan lalu lintas pada Agustus 2025 menurun berkat operasi patuh. Ke depan, kolaborasi antarinstansi akan diperkuat dengan pembentukan Satgas gabungan, dan evaluasi per tiga bulan, serta penerapan tilang elektronik (ETLE).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto, mengatakan penggunaan kawasan Karyajaya untuk kantong parkir sudah mendapat izin Kemenhub.

Sementara pengamat transportasi, Erika Buckhori, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh.

“Palembang butuh solusi jangka pendek, menengah, hingga panjang. Semoga revisi perwali segera direalisasikan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.