Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyosialisasikan penerapan pajak restoran sebesar 10 persen untuk diterapkan oleh pelaku usaha di wilayah itu guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa sosialisasi ini menindaklanjuti kerja sama pihak kejaksaan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD dari sektor pajak.
"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.
Sebagai tahap awal, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap puluhan pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.
Berita Terkait
Bapenda OKU Sumsel hadirkan 14 unit "tapping box"
Senin, 9 Desember 2024 23:55 Wib
Rasa autentik rempah Indonesia di Vientiane, Laos
Jumat, 15 November 2024 15:24 Wib
Kejari OKU beri penghargaan restoran taat pajak
Selasa, 12 November 2024 18:20 Wib
Kejari OKU pasang stiker wajib pajak 10 persen di restoran
Senin, 14 Oktober 2024 17:29 Wib
Polisi bubarkan ratusan pemuda berkostum aneh yang padati Mie Gacoan
Jumat, 30 Agustus 2024 16:40 Wib
Pemkab dan Kejari OKU pasang stiker wajib pajak di restoran
Jumat, 26 Juli 2024 14:25 Wib
Menikmati Imlek di Twelve Chinese Dining
Senin, 22 Januari 2024 9:53 Wib
Serapan pajak daerah OKU Timur tembus target
Kamis, 4 Januari 2024 17:22 Wib