Kejari OKU sosialisasikan penerapan pajak restoran 10 persen

id Pajak restoran, wajib pajak, Pendapatan Asli Daerah, Kejari OKU

Kejari OKU sosialisasikan penerapan pajak  restoran 10 persen

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha memasang stiker wajib pajak 10 persen di restoran, Kamis (08/08/2024). (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyosialisasikan penerapan pajak restoran sebesar 10 persen untuk diterapkan oleh pelaku usaha di wilayah itu guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa sosialisasi ini menindaklanjuti kerja sama pihak kejaksaan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD dari sektor pajak.

"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.

Sebagai tahap awal, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap puluhan pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.