
Kejari OKU sosialisasikan penerapan pajak restoran 10 persen
Kamis, 8 Agustus 2024 15:34 WIB

"Ada sebanyak 20 pelaku usaha yang kami panggil hari ini untuk menyosialisasikan tentang pajak 10 persen tersebut," jelasnya.
Pelaku usaha pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.
"Sejauh ini sudah lebih dari 30 stiker yang kami sebar di tempat-tempat usaha rumah makan dan restoran untuk dipatuhi bersama. Target kami 100 pelaku usaha di OKU menerapkan pajak 10 persen pada tahun ini," tegasnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
