Kejari OKU sosialisasikan penerapan pajak restoran 10 persen

id Pajak restoran, wajib pajak, Pendapatan Asli Daerah, Kejari OKU

Kejari OKU sosialisasikan penerapan pajak  restoran 10 persen

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha memasang stiker wajib pajak 10 persen di restoran, Kamis (08/08/2024). (ANTARA/Edo Purmana)

Setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dipungut bayaran dan dikenakan pajak restoran untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.

"Ada sebanyak 20 pelaku usaha yang kami panggil hari ini untuk menyosialisasikan tentang pajak 10 persen tersebut," jelasnya.

Pelaku usaha pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.

"Sejauh ini sudah lebih dari 30 stiker yang kami sebar di tempat-tempat usaha rumah makan dan restoran untuk dipatuhi bersama. Target kami 100 pelaku usaha di OKU menerapkan pajak 10 persen pada tahun ini," tegasnya.