Setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dipungut bayaran dan dikenakan pajak restoran untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.
"Ada sebanyak 20 pelaku usaha yang kami panggil hari ini untuk menyosialisasikan tentang pajak 10 persen tersebut," jelasnya.
Pelaku usaha pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.
"Sejauh ini sudah lebih dari 30 stiker yang kami sebar di tempat-tempat usaha rumah makan dan restoran untuk dipatuhi bersama. Target kami 100 pelaku usaha di OKU menerapkan pajak 10 persen pada tahun ini," tegasnya.
Berita Terkait
Bapenda OKU Sumsel hadirkan 14 unit "tapping box"
Senin, 9 Desember 2024 23:55 Wib
Rasa autentik rempah Indonesia di Vientiane, Laos
Jumat, 15 November 2024 15:24 Wib
Kejari OKU beri penghargaan restoran taat pajak
Selasa, 12 November 2024 18:20 Wib
Kejari OKU pasang stiker wajib pajak 10 persen di restoran
Senin, 14 Oktober 2024 17:29 Wib
Polisi bubarkan ratusan pemuda berkostum aneh yang padati Mie Gacoan
Jumat, 30 Agustus 2024 16:40 Wib
Pemkab dan Kejari OKU pasang stiker wajib pajak di restoran
Jumat, 26 Juli 2024 14:25 Wib
Menikmati Imlek di Twelve Chinese Dining
Senin, 22 Januari 2024 9:53 Wib
Serapan pajak daerah OKU Timur tembus target
Kamis, 4 Januari 2024 17:22 Wib