Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memasang puluhan stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran dan rumah makan di wilayah setempat.
"Hingga saat ini lebih dari 50 tempat usaha restoran yang sudah kami pasang stiker wajib pajak 10 persen," kata Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU, Ajie Martha di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran hingga pajak hiburan.
Dalam kerja sama tersebut, pihaknya mendampingi Dispenda OKU untuk memasang stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran.
Stiker ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang berisi informasi pungutan pajak 10 persen bagi konsumen yang membeli makan atau minuman di restoran tersebut.