Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memasang puluhan stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran dan rumah makan di wilayah setempat.
"Hingga saat ini lebih dari 50 tempat usaha restoran yang sudah kami pasang stiker wajib pajak 10 persen," kata Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU, Ajie Martha di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran hingga pajak hiburan.
Dalam kerja sama tersebut, pihaknya mendampingi Dispenda OKU untuk memasang stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran.
Stiker ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang berisi informasi pungutan pajak 10 persen bagi konsumen yang membeli makan atau minuman di restoran tersebut.
Berita Terkait
Samsat OKU bagikan brosur program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Senin, 14 Oktober 2024 14:00 Wib
Kota Palembang hapus sanksi administratif pada PBB-P2
Senin, 14 Oktober 2024 13:12 Wib
Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Sumsel capai Rp3,2 triliun
Senin, 7 Oktober 2024 16:46 Wib
Samsat OKU kejar target penerimaan PKB 2024 sebesar Rp60,3 miliar
Selasa, 10 September 2024 21:23 Wib
Ombudsman Sumsel minta Pemkot Palembang tambah dana lampu jalan
Jumat, 6 September 2024 8:44 Wib
Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif
Kamis, 29 Agustus 2024 15:00 Wib
Bersiap dengan aturan baru pajak kripto
Rabu, 21 Agustus 2024 11:39 Wib
Ditlantas Polda Sumsel-Bapenda terapkan pemutihan pajak dan BBNKB
Senin, 19 Agustus 2024 15:07 Wib