
Kejari OKU pasang stiker wajib pajak 10 persen di restoran
Senin, 14 Oktober 2024 17:29 WIB

Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.
"Belum lama ini kami juga sudah memanggil sekitar 55 pelaku usaha restoran," jelasnya.
Pelaku usaha yang sudah dipanggil ini pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.
"Sesuai data dari Dispenda OKU ada sebanyak 260 restoran di OKU untuk ditempel stiker wajib pajak 10 persen tahun ini," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
