Kejari OKU pasang stiker wajib pajak 10 persen di restoran

id Wajib pajak, tempat usaha restoran, pendapatan asli daerah, Bapenda OKU, Kejari OKU

Kejari OKU pasang stiker  wajib pajak 10 persen di restoran

Kejari OKU memasang stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran, Senin. (ANTARA/Edo Purmana)

Kejari OKU pun melakukan pemanggilan bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.

Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.

"Belum lama ini kami juga sudah memanggil sekitar 55 pelaku usaha restoran," jelasnya.

Pelaku usaha yang sudah dipanggil ini pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.

"Sesuai data dari Dispenda OKU ada sebanyak 260 restoran di OKU untuk ditempel stiker wajib pajak 10 persen tahun ini," ujarnya.