Kejari OKU pun melakukan pemanggilan bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.
Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.
"Belum lama ini kami juga sudah memanggil sekitar 55 pelaku usaha restoran," jelasnya.
Pelaku usaha yang sudah dipanggil ini pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.
"Sesuai data dari Dispenda OKU ada sebanyak 260 restoran di OKU untuk ditempel stiker wajib pajak 10 persen tahun ini," ujarnya.
Berita Terkait
Samsat OKU bagikan brosur program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Senin, 14 Oktober 2024 14:00 Wib
Kota Palembang hapus sanksi administratif pada PBB-P2
Senin, 14 Oktober 2024 13:12 Wib
Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Sumsel capai Rp3,2 triliun
Senin, 7 Oktober 2024 16:46 Wib
Samsat OKU kejar target penerimaan PKB 2024 sebesar Rp60,3 miliar
Selasa, 10 September 2024 21:23 Wib
Ombudsman Sumsel minta Pemkot Palembang tambah dana lampu jalan
Jumat, 6 September 2024 8:44 Wib
Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif
Kamis, 29 Agustus 2024 15:00 Wib
Bersiap dengan aturan baru pajak kripto
Rabu, 21 Agustus 2024 11:39 Wib
Ditlantas Polda Sumsel-Bapenda terapkan pemutihan pajak dan BBNKB
Senin, 19 Agustus 2024 15:07 Wib