Kejari OKU pun melakukan pemanggilan bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.
Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.
"Belum lama ini kami juga sudah memanggil sekitar 55 pelaku usaha restoran," jelasnya.
Pelaku usaha yang sudah dipanggil ini pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.
"Sesuai data dari Dispenda OKU ada sebanyak 260 restoran di OKU untuk ditempel stiker wajib pajak 10 persen tahun ini," ujarnya.
Berita Terkait
Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen
Jumat, 15 November 2024 13:27 Wib
Menkeu Sri Mulyani kejar potensi pajak dari ekonomi bawah tanah
Kamis, 14 November 2024 15:29 Wib
DJP Sumsel Babel sinergi publikasi untuk capai target pajak
Rabu, 13 November 2024 20:15 Wib
Kejari OKU beri penghargaan restoran taat pajak
Selasa, 12 November 2024 18:20 Wib
OKI buat layanan bayar pajak pakai virtual account
Senin, 11 November 2024 22:00 Wib
Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basiskinerja
Jumat, 8 November 2024 15:35 Wib
Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur
Selasa, 5 November 2024 10:44 Wib
PAD Palembang sektor pajak hotel capai Rp344 miliar
Selasa, 5 November 2024 8:30 Wib