Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
"Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin.
Adapun kelima tersangka ditahan, kata dia, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi alias SA, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat Eka Depari alias ED.
Kemudian, Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander alias AS, serta dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat yaitu Awaluddin alias A, dan Rohayu Ningsih alias RN.
"Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," ujar dia pula.