Terima suap penerimaan PPPK, 5 ASN di Sumut jadi tersangka

id Korupsi,Suap PPPK Langkat,Kejati Sumut

Terima suap penerimaan PPPK, 5 ASN di Sumut jadi tersangka

Kelima tersangka dugaan suap seleksi pengadaan PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 di dalam mobil tahanan tim Pidsus Kejati Sumut, di Medan, Senin (13/1/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat tahun anggaran 2023," katanya.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Adre.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penyerahan kelima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023 ke JPU Kejati Sumut.

"Betul. Hari ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujarnya pula.