Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan bersama pemerintah daerah setempat memberikan penghargaan terhadap tujuh usaha restoran di wilayah itu karena taat membayar pajak.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan secara langsung kepada tujuh restoran wajib pajak yang dianggap patuh dalam melaporkan dan menyetor pajak sebesar 10 persen.
Adapun tempat usaha restoran yang taat dalam membayar pajak tersebut yaitu Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffe and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, Bil Resto, dan Rumah Makan Aneka Rasa.
"Ketujuh restoran ini dinilai layak mendapat piagam penghargaan karena kepatuhan, kejujuran dalam menyetorkan dan melaporkan pajak restoran ke daerah," katanya.
Dia menjelaskan, pemberian penghargaan ini menindaklanjuti kerjasama kejaksaan dan Pemkab OKU dalam mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran hingga pajak hiburan.
Berita Terkait
Bapenda OKU Sumsel hadirkan 14 unit "tapping box"
Senin, 9 Desember 2024 23:55 Wib
Naskah asli Gurindam 12 karya Raja Ali Haji tersimpan di Perpunas
Sabtu, 7 Desember 2024 23:00 Wib
Kendaraan mati pajak di OKU memungkinkan jadi "hidup" lagi melalui pemutihan
Kamis, 24 Oktober 2024 12:00 Wib
Kejari OKU pasang stiker wajib pajak 10 persen di restoran
Senin, 14 Oktober 2024 17:29 Wib
Samsat OKU kejar target penerimaan PKB 2024 sebesar Rp60,3 miliar
Selasa, 10 September 2024 21:23 Wib
Kejari OKU sosialisasikan penerapan pajak restoran 10 persen
Kamis, 8 Agustus 2024 15:34 Wib
Samsat OKU jemput bola optimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 2 Agustus 2024 20:47 Wib
Pemkab dan Kejari OKU pasang stiker wajib pajak di restoran
Jumat, 26 Juli 2024 14:25 Wib