Kejari OKU beri penghargaan restoran taat pajak

id Pendapatan asli daerah, pajak restoran, pajak 10 persen, wajib pajak, Kejari OKU

Kejari OKU beri penghargaan  restoran taat pajak

Tempat usaha restoran di OKU mendapat penghargaan taat pajak 10 persen, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/HO/Kejari OKU)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan bersama pemerintah daerah setempat memberikan penghargaan terhadap tujuh usaha restoran di wilayah itu karena taat membayar pajak.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan secara langsung kepada tujuh restoran wajib pajak yang dianggap patuh dalam melaporkan dan menyetor pajak sebesar 10 persen.

Adapun tempat usaha restoran yang taat dalam membayar pajak tersebut yaitu Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffe and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, Bil Resto, dan Rumah Makan Aneka Rasa.

"Ketujuh restoran ini dinilai layak mendapat piagam penghargaan karena kepatuhan, kejujuran dalam menyetorkan dan melaporkan pajak restoran ke daerah," katanya.

Dia menjelaskan, pemberian penghargaan ini menindaklanjuti kerjasama kejaksaan dan Pemkab OKU dalam mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran hingga pajak hiburan.