KIP ungkap peserta BPJS yang tebus obat di luar RS bisa remburs

id Komisi Informasi Pusat,Rospita Vici Paulyn,BPJS Kesehatan,Ari Dwi Aryani

KIP ungkap peserta BPJS yang tebus obat di luar RS bisa  remburs

Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjamin Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani (kiri) bersama Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn (kanan) dalam Pers Briefing bertajuk Transparansi dan Akuntabilitas Layanan Informasi Publik BPJS Kesehatan dalam Pemenuhan Hak Publik untuk Tahu di Kantor KIP, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menebus obat di luar karena tidak tersedia di rumah sakit dapat melakukan remburs ke tempat mereka berobat.

"Banyak keluhan masyarakat yang dia harus menebus obatnya di luar (karena tidak tersedia), kemudian menggunakan biaya sendiri. Padahal sebenarnya walaupun dia menebusnya di luar, itu bisa diklaim ke rumah sakit," kata Rospita saat ditemui awak media di Kantor KIP, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui kebijakan ini lantaran tidak terinformasi dengan baik. Menurutnya, masyarakat sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) mempunyai hak untuk teredukasi.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga selalu mengeklaim memiliki petugas yang ditempatkan di setiap rumah sakit, akan tetapi petugas itu kan adanya hanya di jam kerja. Sementara di luar jam kerja biasanya tidak ada petugas.

Padahal, Vici menyoroti banyak masyarakat yang datang ke ruang instalasi gawat darurat (IGD) pada malam hari.