"Ketika dia tidak bisa terfasilitasi karena dianggap, oh ini tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan," ujarnya.Ia menilai bukan rumah sakit tidak memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan hal itu. Meski begitu, masyarakat biasanya justru menyampaikan keluhan kepada rumah sakit.
"Harusnya di situ ada petugas BPJS yang menjelaskan kenapa itu tidak bisa terfasilitasi oleh BPJS Kesehatan," jelas dia.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjamin Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani menyebut pihaknya memiliki berbagai saluran pengaduan.
Masyarakat bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan 165. Kemudian, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) hingga situs web BPJS Kesehatan.
"Di rumah sakit kita punya petugas BPJS 1 yang namanya ditempel di masing-masing rumah sakit dan bisa dikontak secara online. Jadi keluhan tersebut disampaikan melalui kanal-kanal tersebut," pungkas Ari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KIP ungkap peserta BPJS yang tebus obat di luar RS bisa remburs