Kejari OKU beri penghargaan restoran taat pajak

id Pendapatan asli daerah, pajak restoran, pajak 10 persen, wajib pajak, Kejari OKU

Kejari OKU beri penghargaan  restoran taat pajak

Tempat usaha restoran di OKU mendapat penghargaan taat pajak 10 persen, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/HO/Kejari OKU)

"Kami bersama Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) OKU sudah melakukan sosialisasi penerapan pajak restoran 10 persen terhadap 150 wajib pajak yang beroperasi di Kabupaten OKU," katanya.

Adapun jumlah penerimaan pajak restoran yang didapat selama Januari-November 2024 yaitu sebesar Rp4.266.771.996.

Kajari menambahkan, piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab OKU terhadap wajib pajak yang telah berkomitmen dan disiplin menyetorkan pungutan pajak yang menjadi sumber pembiayaan daerah.

Ia berharap dengan pemberian penghargaan ini menjadi pemicu restoran lainnya untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah dengan taat membayar pajak 10 persen.